
KritisNews.com, Solok – Carles Camra, Wali Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok mempertanyakan penerbitan surat usuluan Plt sepihak jabatannya sebagai Wali Nagari oleh Plt Camat Gunung Talang tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Hari ini datang surat dari pihak Camat Gunung Talang perihal pengusulan Plt Wali Nagari tanpa ada dasar hukum yang jelas,” ujar Carles.
Carles menilai surat yang di berikan oleh pihak Camat yang ditandatangani oleh Plt Camat Gunung Talang, Ratna Juwita cacat secara prosedural. Banyak aspek hukum yang tidak diikuti dalam penerbitan surat itu.
“Pemerintahan ini ada prosedur dalam menjalankannya, tidak bisa sembarangan dan suka-suka hati dalam mengeluarkan kebijakan, kecuali pemerintahan ini punya pribadi,” ucapnya.
Untuk diketahui penerbitan surat usulan Plt Wali Nagari Koto Gadang Guguk, berawal dari rotasi jabatan yang dilakukan oleh Wali Nagari Koto Gadang Guguk beberapa waktu lalu.
(Robi)