Perwakilan BPD Kabupaten Sambas Ikuti Bimtek di Pontianak

0
730

KritisNews.Com, Sambas – Sebanyak 5 perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sambas,yang terdiri dari Perwakilan BPD Desa Gapura, Desa Gelik, dan Bpd Desa Sayang Sedayu Berangkat untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bintek) diHotel Golden Tulip Pontianak Jum’at (20/9/2019),acara berlangsung sampai Hari Minggu.

Nopri perwakilan Badan Permusyawarahan Desa Gapura

Saat istirahat singgah dipasirpanjang Singkawang perwakilan BPD Desa Gapura Nopri Sempat diwawancarai oleh awak media kritisnews Tentang Tujuan Mereka mengikuti Bimbingan teknis (BIMTEK) Tersebut, lalu Nopri menjelaskan agar BPD mendapatkan pengertian terkait sejumlah regulasi, kemudian bisa lebih bersinergi dengan pemerintahan kabupaten.

Nopri salah satu perwakilan Bpd mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa mengandung konsekuensi terbitnya peraturan perundangan dalam tataran teknis.

”Sejak tahun 2015 kita sudah menindaklanjuti peraturan tersebut. Sampai saat ini pemerintah terus berupaya menyempurnakan kebijakan dan regulasi dalam aspek pemerintah desa,” paparnya.

Dia menuturkan ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang bisa dijadikan pedoman, yakni PP Nomor 43/2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47/2015 tentang perubahan atas PP Nomor 43/2014tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014.

Kegiatan ini digelar agar BPD lebih paham regulasi sehingga kinerjanya lebih lancar. ”Kami berharap tidak ada miss pemahaman,” terang Nopri.

Pewarta/Editor:Ledy