Karyawan Meninggal di PT. Citra Shipyard Batam, Pengawas Disnaker Batam Belum Terima Laporan Tertulis

0
941

KritisNews.com, Batam – Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kota Batam belum menerima laporan kelanjutan kecelakaan kerja di PT Citra Shipyard Batam yang terjadi pada 10 Juni 2020 yang lalu, hal ini disampaikan Kepala Wasnaker Kota Batam Dr. Sudianto. SE., M.Si yang dihubungi media ini, Rabu (24/06/2020).

Dikabarkan sebelumnya, ada dugaan kecelakaan kerja di PT. Citra Shipyard yang dikabarkan meninggal dunia, hal ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro yang dihubungi kritisnews.com pada 19 Juni kemarin.

“Baru sebatas laporan awal, rinciannya belum ada, hasil riksa belum maksimal,” ujar Kapolres kepada media ini melalui pesat WhatsApp.

Sesuai undang -undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sangat jelas diterangkan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas pengawasan yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Kepala Wasnaker Kota Batam Dr. Sudianto. SE., M.Si mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan sudah melaporkan secara lisan, namun sampai sekarang belum ada laporan kelanjutannya.

“Kemarin itu dia sudah datang ke kita, sudah melaporkan, tapi laporan itu tidak ada tertulis sampai sekarang,” kata Sudianto.

Kata Sudianto, pihaknya belum mengetahui sudah sejauh mana hak karyawan yang meninggal diberikan kepada ahli warisnya, sesuai aturan dari BPJS Ketenaga Kerjaan ataupun santunan dari perusahaan.

“Silahkan Teman-teman cek ke lapangan, apakah hal ini sudah dilakukan, di BPJS itu kan ada aturannya, berapa tunjangan kecelakaan kerja baik itu cacat atau yang meninggal dunia. Namun sampai sekarang belum ada diinformasikan ke kita, kronologisnya saja tidak disampaikan ke kita,” ungkapnya.

Sampai berita ini diunggah, pihak PT. Citra Shipyard belum bisa dikonfirmasi, dan tidak menanggapi komunikasi dengan media ini. (Ind)