Limbah Tembakau Rokok H Mind Terkontaminasi B3 Dibuang Sembarangan

2046

KritisNews.com, Batam – Limbah Tembakau Rokok H Mind yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang di mediasi lingkungan yang merusak lingkungan.

Kemasan Rokok H Mind yang ditemukan di lokasi pembuangan

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, awak media ini menemukan sisa tembakau rokok H Mind dibuang di kawasan Jembatan Tiga Barelang yang sudah menumpuk dan ada juga yang masih berada di dalam karung, Selasa (14/03/2023).

Selain tumpukan tembakau rokok, juga ditemukan kemasan rokok H Mind dan aluminium foil yang biasanya untuk kemasan di dalam kotak rokok.

Tumpukan Tembakau dan karung yang masih berisi sisa tembakau

Terkait dengan hal ini, ketua DPC LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul yang juga ikut mendampingi team media ini dalam investigasi, dia mengatakan, limbah tembakau ini sangat berbahaya bagi lingkung.

“Ini Limbah B3 yang sangat berdampak kepada lingkungan, apalagi dibuang di kawasan hutan mangrove Barelang ini. Dampak dari Limbah ini sangat merusak hutan bakau kita,” ujar Budiman Sitompul.

Atas temuan limbah B3 ini, DPC Ampuh Kota Batam akan melayangkan surat kepada perusahaan yang memproduksi rokok H Mind.

“DPC Ampuh Kota Batam akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang memproduksi rokok H Mind, kita akan pertanyakan, apakah limbah ini bersumber dari mereka. Karena kami banyak menemukan kemasan rokok H Mind ditumlukan tembakau yang sudah mengeluarkan aroma yang sangat menyengat,” tegas Budiman Sitompul yang akrab dipanggil Tom ini.

Sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 102 UUPPLH: (sanksi pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar).

Budiman Sitompul juga menyayangkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Batam yang tidak mengikuti aturan lingkungan, sehingga mencemari lingkungan. Dia juga menyayangkan atas pengawasan pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan juga Provinsi Kepri.

“Pengawasan atas lingkungan ini lemah menurut kami, karena sudah sangat banyak kami temui dan kita baca di media tentang pelanggaran pengelolaan lingkungan. Bukan hanya berdampak kepada lingkungan, ada juga yang jadi korban jiwa, namun pemerintah dan aparat penegak hukum seperti mati suri dalam pengawasan,” ungkap Tom. (Ind).