drg Romi Jadi PNS, PDGI Tetap Proses drg Lili terkait Etika Profesi

425
Foto: Ketua PDGI Sumbar, drg. Frisdawati A Boer (Jeka-detikcom)

KritisNews.com,Padang – Kasus drg Romi Syofpa Ismael dinyatakan selesai dan ditutup, setelah pemerintah mengembalikan haknya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Meski demikian, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap drg Lili Suryani karena terkait dengan etika profesi.

“Tetap kita proses, karena ini terkait dengan etika (profesi),” kata Ketua PDGI Sumbar, Frisdawati Boer kepada detikcom, Rabu (7/8/2019).

Lili Suryani merupakan pengganti posisi drg Romi Syofpa Ismael. Dia diduga menjadi penyebab drg Romi sempat dicoret dari CPNS. drg Lili dinilai membuat laporan palsu sehingga drg Romi dianulir.

“Untuk persoalan doter Romi, kita menunggu SK-nya keluar. Kalau SK-nya keluar, semua (laporan dan gugatan hukum) yang sudah kita rencanakan, kita kubur dalam-dalam. Kita berdoa saja SK segera keluar,” kata Frisdawati.

“Yang dicabut itu laporan yang lain-lainnya. Kalau (masalah drg Lili) itu kan pelanggaran kode etik. Kalau etik harus dijalani,” tambah Frisdawati.

Frisdawati memastikan PDGI akan terus memproses kasus drg Lili. Dia akan segera melimpahkannya ke PDGI Pusat.

“(Iya), akan tetap dilanjutkan ke PDGI Pusat,” katanya.

drg Lili Suryani sendiri telah diputus melanggar etika kedokteran, setelah menjalani sidang selama hampir enam jam di depan tim Majelis Kode Etik Dokter Gigi Indonesia (MKEDGI) Sumatera Barat yang berlangsung di Sekretariat PDGI Sumbar di kawasan Padang Baru, Selasa (30/7/2019) lalu.

drg Lili diduga menjadi salah satu penyebab drg.Romi Syofpa Ismael dicoret sebagai CPNS, meski telah lulus semua tes sebagai peringkat 1. drg Lili ternacam dikenai pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia, dan kini menunggu sanksi dari PDGI Pusat. Sanksi terberat yang menunggu drg Lili adalah bisa tidak melakukan praktik.

(fdu/asp)/(Sumber:Detik.com)