DPC Ampuh Kota Batam Minta Polresta Barelang Usut Tuntas Kecelakaan Kerja di PT. Pax Ocean

41

KritisNews.com, Batam – Kecelakaan kerjan yang mengakibatkan Dua orang pekerja Subkon di PT. Pax Ocean Tanjung Uncang Batam meninggal dunia. Dikabarkan pekerja ini tewas akibat menghirup gas beracun dari Tangki kapal Tanker milik Pertamina Abherka pada, Selasa (7/03/2023) yang lalu.

Sebelumnya diberitakan, Dua orang pekerja ini melakukan Tank Claning Kapal Tanker milik Pertamina Abherka, namun pekerja diduga keracunan gas beracun di Kapal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, kasus ini dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Masih dalam pemeriksaan saksi – saksi bang. Sudah 5 saksi yang kita periksa, baik dari Pax ocean maupun subkonnya,” kata Budi Hartono melalui pesan Whatsappnya kepada media ini.

Penasehat Hukum PT. Pax Ocean, Imuel Sinaga, SH yang dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya masih belum bisa kasih komentar, karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Imanuel Sinaga.

Kecelakaan kerja di PT. Pax Ocean ini ditanggapi LSM Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, yang ditemui dikantornya, Jumat (10/03/2023).

Budiman Sitompul mengatakan, kejadian ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, DLH Kota Batam yang memperbantukan, KSOP Khusus Batam dan Disnaker Kota Batam.

“Kecelakaan ini lemahnya pengawasan, seharusnya dalam proses Tank Claning Kapal Tanker ini diawasi oleh pihak terkait, seperti DLH, KSOP dan Disnaker bagian pengawasan, agar pekerjaan ini Safety dan terhindar dari dampak pekerjaan tersebut,” tegas Budiman Sitompul yang akrab dipanggil Tom ini.

Selain itu, Budiman Sitompul mengatakan Tank Claning ini tidak sesuai aturan, karena tanpa pengawasan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.

“Kami dari DPC Ampuh Kota Batam meminta kepada pihak Polresta Barelang mengusut tuntas kasus ini, karena kami melihat ini adalah kelalain yang mengakibatkan korban jiwa. Dan kami juga meminta kepada KLHK untuk meninjau kembali terkait dokumen perizinan lingkungan PT. Paxocean,” ungkap Tom dengan tegas. (Ind)